Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:23 WIB
Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung
Salah satu satpam kompleks lokasi David Ozora dianiaya, Asum, menangis saat bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo membantah keterangan saksi satpam kompleks bernama Abdul Rasyid yang mengaku dibentak-bentak olehnya usai menganiaya David Ozora.

Pernyataan itu disampaikan Mario setelah mendengarkan keterangan empat orang satpam kompleks yang ada di lokasi David dianiaya dalam persidangan, Kamis (15/6/2023). Mario Dandy menyebut saat itu tidak marah kepada Rasyid. Dia mengaku hanya bingung.

"Dari keterangan saksi mengenai saya marah, saya keberatan. Saya tidak marah saat itu, Yang Mulia, namun saya bingung," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Rasyid mengatakan Mario masih tampak emosi usai menghajar David. Pada saat itu, Rasyid dalam posisi membantu David yang tergeletak di aspal. Tiba-tiba Mario membentaknya.

Baca Juga: Nangis di Sidang Mario Dandy, Satpam Kompleks: Saya Tak Tahan Lihat Darah David Ozora

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Rasyid di ruang sidang
PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

"Saudara dibentak?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono menegaskan.

"Iya dibentak-bentak 'Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?'" ujar Rasyid.

Hakim Alimin kemudian bertanya atas dasar apa Rasyid menyebut Mario sedang emosi. Rasyid mengaku melihat Mario teris bergerak dan berkeringat. Dia juga mengaku sempat membentak balik Mario.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya Hakim Alimin.

Baca Juga: Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora

"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik," kata Rasyid.

Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI