Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu 2024. Ia mengaku senang karena sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara terbuka.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti MK telah mengambil bagian dalam menyukseskan jalannya pesta demokrasi sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan pemilu tanpa mengubah sistem," ujar Cak Imin di kantor PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku sempat cemas ketika MK memproses gugatan sistem Pemilu ini. Apalagi, sidang berlangsung selama proses Pemilu berjalan ketika para calon legislatif (caleg) sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Baca Juga: Analisis Keputusan MK: Dampak Penolakan Perubahan Sistem Pemilu
"Kita semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan," ucapnya.
"Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan disaat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," tambahnya menjelaskan.
Karena itu, setelah keputusan MK menetapkan sistem Pemilu tak berubah, ia merasa lega. Para caleg bisa dengan tenang melanjutkan persiapan menyambut Pileg 2024 mendatang.
"Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.