Suara.com - Informasi akurat atau A1 yang diklaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup tidak terbukti. Sebab, Majelis Hakim MK telah memutuskan untuk menolak gugatan dan pemilu tetap akan digelar secara terbuka.
Usai Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut, akun Twitter Denny langsung diserbu oleh warganet. Tak sedikit warganet yang mencibir gegara Denny dianggap hanya menyebarkan informasi bohong.
"Walahhhh info A1 Anda zonk.... Entah apalagi yang diharapkan anda sebagai narasumber... hanya orang bodoh yang mau dengar," kata pemilik akun @ce****** dikutip pada Kamis (15/6/2023).
Sementara, pengguna akun Twitter lainnya menilai kalau Denny telah sukses menyebarkan ketakutan di media sosial. Ia juga meminta pertanggungjawaban Denny atas informasi yang sudah disebarkannya beberapa waktu lalu.
"Selamat, ya, pak sukses nyebar fear di medsos, alhamdulillah putusan MK proporsional terbuka. Bagaimana tanggung jawab bapak ke publik?" tanya pemilik akun @*us*f_**.
Sebelumnya, Denny angkat bicara mengenai cuitannya yang dinilai telah membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional Pemilu tertutup.
Denny mengatakan dia menyatakan sama sekali tidak membocorkan putusan tersebut. Dia mengaku hanya mendapat informasi mengenai putusan sistem pemilu proporsional tertutup dari pihak yang berada di luar lingkungan MK.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Denny juga mengaku informasi tentang sistem proporsional tertutup itu baru akan diputuskan.
Baca Juga: Arteria soal Putusan MK: PDIP Sudah Siap dengan Segala Sistem Pemilu
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya," tutur Denny.