DPR RI Minta Garuda Siapkan 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Berangkat Haji, KPK Singgung Gratifikasi dan Rakyat Dirugikan

Kamis, 15 Juni 2023 | 15:37 WIB
DPR RI Minta Garuda Siapkan 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Berangkat Haji, KPK Singgung Gratifikasi dan Rakyat Dirugikan
80 anggota DPR minta Garuda Indonesia sediakan kursi kelas bisnis untuk pergi haji. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal anggota DPR RI yang meminta 80 kursi pesawat kelas bisnis untuk haji ke Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri meminta agar keinginan anggota dewan itu dipastikan tidak mengandung unsur konflik kepentingan atau gratifikasi.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara Negara," kata Ali dikutip pada Rabu (15/6/2023).

Ali menjelaskan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik. Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat," tegas Ali.

KPK, kata Ali, akan terus mengingatkan pentingnya mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum ibadah haji.

"Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," ucapnya.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut, 'gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.'

"Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," papar Ali.

Baca Juga: Dulu Sebut DPR Dewan Pengkhianat Rakyat, Kini Mantan Ketua BEM UI Ini Ikutan Nyaleg

Dihubungi Sekjen DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI