Suara.com - Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin dan didirikan oleh Pandji Gumilang diserbu ribuan massa. Massa yang disebut sebagai Forum Indramayu itu datang dengan jumlah sekitar 5000 orang.
Aksi demo tersebut berlangsung pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan massa pun langsung disambut oleh pihak kepolisian.
"Kami kerahkan kurang lebih 1.200 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Indramayu Menggugat," jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, dilansir Antara, Kamis (15/6/2023).
Aksi Forum Indramayu itu disertai 5 tuntutan yang disampaikan dari jarak jauh. Berkenaan dengan itu, berikut 5 tuntutan yang disampaikan massa.
1. Usut Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center atau Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan menyatakan ada tindak pidana pencabulan di Ponpes Al-Zaytun. Tindak pidana atas laporan Kartinih itu diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Oleh karena itu, massa meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut adanya dugaan pemerkosaan tersebut.
2. Sengketa Tanah
Tuntutan yang berikutnya mengenai tanah Pondok Pesantren Al Zaytun. Pasalnya, tanah yang digunakan itu belum dibayar hingga saat ini. Atas kasus tersebut, ponpes tersebut dinilai merampas tanah rakyat.
Baca Juga: 8 Kontroversi Panji Gumilang: Sebut Indonesia Tanah Suci, Kini Ragukan Kebenaran Al Quran
"Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah, sebab ponpes Al Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin dan peruntukanya," ujar Ken.
3. Usut Tuntas Dugaan Ajaran Sesat
Selain itu, terdapat pula tuntutan berupa pengusutan dugaan ajaran sesat di ponpes. Massa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama dapat aktif berpartisipasi dalam mengusut dugaan tersebut.
4. Pembuatan Dermaga Khusus (Dersus) Al Zaytun Dihentikan
Tuntutan yang berikutnya yakni agar adanya pemberhentian pembuatan dermaga khusus oleh Pondok Pesantren Al Zaytun. Alasannya yakni keberadaan dermaga itu sangat tertutup bahkan tidak ada orang yang boleh mengetahui kegiatan di dalamnya.
Masyarakat menilai pemberhentian itu diperlukan segera. Pasalnya, agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba dan senjata api.
Dermaga itu terletak di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur serta jalan khusus atau pribadi yang dibuat di Desa Lonyod Wanguk. Jalan tersebut disambungkan ke Ponpes Al Zaytun.
5. Pondok Pesantren yang Tidak Bermanfaat
Massa menilai pondok tersebut tidak memiliki masyarakat sekitar. Faktor pendukung pernyataan tersebut karena tidak adanya tenaga kerja sekitar, santri asal Indramayu, dan pondok ini tertutup dari akses umum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma