Suara.com - Pemeriksaan terhadap orang tua dan adik Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal diundur. Mereka meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023) besok.
"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jumat, 16 Juni 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Adik Dito berinisial B awalnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (14/6/2023). Sedangkan orang tuanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/6/2023) hari ini.
Ramadhan menyebut keduanya diperiksa dengan status sebagai saksi.
Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik telah menetapkan Dito sebagai tersangka. Kekasihnya, Nindy Ayunda juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.
Selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito yang hingga kekinian berstatus buronan.
Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik," klaim Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Sementara kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membantah kliennya disebut menyembunyikan Dito.
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Polisi Bakal Periksa Adik dan Orangtua Dito Mahendra
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," pungkasnya.