Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:26 WIB
Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan soal sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Ia mengaku bersyukur atas adanya putusan itu.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam akun twitter resminya dikutip Suara.com, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan keadilan akhirnya berpihak pada kedewasaan demokrasi. Serta juga hak rakyat pada amanat reformasi.

Untuk itu, ia pun mengajak semua pihak selanjutnya mengawal Pemilu 2024 agar tetap berjalan demokratis, jujur hingga adil.

Baca Juga: TOK! Hasil Sidang MK, Sistem Pemilu Tertutup Disahkan Hari Ini?

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi. Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan & Perbaikan," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?

Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI