Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:16 WIB
Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti anak (AG) saat memeragakan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Rasyid.

"Yang mengendarai?" cecar jaksa lagi.

"Polisi seingat saya Reskrim," jawab dia.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6). (Suara.com/Rakha)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6). (Suara.com/Rakha)

Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.

Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI