Suara.com - Mario Dandy kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Di saat Mario Dandy sidang, nasib sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga tak kalah jadi sorotan.
Diketahui mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak penjelasan terkait nasib Rafael Alun yang tak kalah ngenes dari anaknya yang didakwa penganiayaan berat berikut ini.
KPK periksa 13 saksi soal aset Rafael Alun di Manado
Baca Juga: Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol
Kabar terbaru menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun. Pemeriksaan puluhan saksi itu berlangsung di Polda Sulawesi Utara pada Selasa (13/6/2023) kemarin.
Sebelumnya KPK mengklaim kembali menemukan jejak aset Rafael Alun di Manado. KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael tersebut yang merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkap, besaran nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun menembus Rp100 miliar. Selain itu ada aset lain diduga milik Rafael yang juga tengah diteliti oleh penyidik KPK.
Sejauh ini KPK sudah menyita beberapa aset diduga milik Rafael Alun yakni 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta dan 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo. Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah Rafael, yakni 1 unit rumah di Simprug, 1 rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 Mei 2023 lalu. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang juga diusut KPK.
Baca Juga: Penuh Emosi, Mario Dandy Bentak Satpam yang Bantu Angkat Tubuh David Ozora setelah Dianiaya
Uang ganti rugi (restitusi) David terganjal penyitaan aset Rafael
Di sisi lain, harta Rafael Alun yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi David Ozora. Pernyataan itu disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menjelaskan peluang itu terbuka jika Mario Dandy tidak mampu membayar uang ganti rugi ke David Ozora sebesar Rp 100 miliar. Jika Mario Dandy tak mampu membayar, maka restitusi akan dibebankan pada orang tuanya yakni Rafael Alun.
Sebelumnya LPSK telah meminta terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy membayar Rp100 miliar sebagai restitusi untuk dibayarkan pada David Ozora lewat tuntutan jaksa. Nominal itu didasarkan pada kalkulasi jumlah kerugian yang dialami David dan keluarga yang terdiri dari biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depan.
Alasan di balik pemberian restitusi itu adalah LPSK menilai korban adalah entitas yang paling menderita dalam suatu perkara pidana. Oleh sebab itu negara harusnya memberikan perhatian lebih pada mereka.
Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang akan diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK tersebut. Meski begitu koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
Kontributor : Trias Rohmadoni