Suara.com - Partai NasDem akhirnya angkat bicara usai santer salah satu kadernya yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan terjerat kasus korupsi. Bahkan ia bakal dipanggil KPK, Jumat (16/6/2023) besok.
NasDem berharap penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan secara profesional, akuntbel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan ini disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas menanggapi kabar akan ditetapkannya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut muncuat tak lama setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga kader partai NasDem ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Sumber Tidak Jelas, NasDem Ogah Tanggapi Rumor Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi
"Kita berharap ya tentunya seluruh penegakan hukum yang ada di Indonesia ini, seluruhnya ya mau kasus apapun dan sebagainya itu dilaksanakan secara profesional, aku akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Tobas ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Tobas juga menyampaikan, tidak ingin penegakan hukum di negeri ini berjalan di luar koridor.
"Kita juga tidak ingin penegakan hukum kita itu berjalan tidak sesuai dengan koridornya. Ya kita percaya bahwa harapan-harapan ini mudah-mudahan bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Kendati begitu, Tobas enggan menanggapi kabar terkait akan ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. Sebab kabar tersebut hingga kekinian menurutnya belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Sehingga kita tidak menganggap itu sebagai suatu informasi yang perlu untuk kita tanggapi, sampai kemudian ada semacam penjelasan resmi yang bisa kita validasi kebenarannya," ujarnya.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo Capai Rp20,05 M
Menurut Tobas, ia juga baru sekadar mengetahui kabar tersebut dari pesan WhatsApp atau media sosial. Sementara, KPK sendiri sejauh ini menurutnya hanya mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak ada penjelasan resmi dari KPK terkait dengan berita tersebut, yang ada bahwa memang sedang ada penyelidikan. Tapi perjalanannya seperti, isinya bagaimana itu kan tidak ada penjelasan resmi," ujar dia.
Sebelumnya, kabar terkait akan ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diunggah oleh akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya disebut dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan tersangka dikatakannya telah dilakukan sejak 16 Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulisnya.
Adapun menurut penjelasan akun tersebut, Syahrul Yasin Limpo atau SYL diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi menyebut pekara korupsi yang diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia mengklaim belum bisa menjelaskan secara detail daripada pekara tersebut.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," imbuhnya.
Sedangkan sumber Suara.com di internal KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka. Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.