"SYL dan kawan-kawan diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi menyebut pekara korupsi yang diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia mengklaim belum bisa menjelaskan secara detail daripada pekara tersebut.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," imbuhnya.

Sedangkan sumber Suara.com di internal KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspoes, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka. Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.
Diperiksa Besok
Setelah kabar tersebut muncul, KPK kemudian menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Politisi NasDem tersebut dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/6/2023) besok.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.
Baca Juga: Profil Sugeng Suparwoto yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).