Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas enggan menanggapi kabar terkait akan ditetapkannya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. Sebab menurutnya, kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya hingga saat ini.
"Sehingga kita tidak menganggap itu sebagai suatu informasi yang perlu untuk kita tanggapi, sampai kemudian ada semacam penjelasan resmi yang bisa kita validasi kebenarannya," kata Tobas saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Tobas, ia juga baru sekadar mengetahui kabar tersebut dari pesan WhatsApp atau media sosial. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sejauh ini menurutnya hanya mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak ada penjelasan resmi dari KPK terkait dengan berita tersebut, yang ada bahwa memang sedang ada penyelidikan. Tapi perjalanannya seperti, isinya bagaimana itu kan tidak ada penjelasan resmi," katanya.
Baca Juga: Profil Sugeng Suparwoto yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Dikabarkan Jadi Tersangka
Kabar terkait akan ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diunggah oleh akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya disebut dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan tersangka dikatakannya telah dilakukan sejak 16 Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulisnya.
Baca Juga: Melongok Rincian Harga 16 Tanah Milik Yasin Limpo: Mentan yang Jadi Tersangka Korupsi?
Adapun menurut penjelasan akun tersebut, Syahrul Yasin Limpo atau SYL diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dan kawan-kawan diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi menyebut pekara korupsi yang diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia mengklaim belum bisa menjelaskan secara detail daripada pekara tersebut.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," imbuhnya.
Sedangkan sumber Suara.com di internal KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspoes, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka. Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.
Diperiksa Besok
Setelah kabar tersebut muncul, KPK kemudian menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Politisi NasDem tersebut dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/6/2023) besok.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.
"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).