Suara.com - Satpam kompleks bernama Abdul Rasyid mengatakan sempat mengancam akan memborgol Mario Dandy Satriyo usai menganiaya secara brutal David Ozora.
Keterangan itu disampaikan Rasyid ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).
Awalnya, Rasyid bercerita dibentak Mario usai membantu David yang tergeletak di aspal. Merasa tak terima, dia membentak balik Mario lalu meminta identitas anak eks pejabat pajak itu.
"Dia juga bentak saya, saya bentak balik," kata Rasyid
Baca Juga: Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam Kompleks: Gimana Bapak Kalau Keluarga Dilecehin?
"Selain itu apalagi?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Saya sampaikan 'Ya bukan gini caranya, ya udah mana identitasnya keluarin'," ujar Rasyid.
Rasyid menyebut Mario mulanya mengaku tidak membawa identitas. Rasyid lalu memerintahkan rekannya bernama Burhanuddin yang juga ada di lokasi untuk memborgol Mario.
"Pertama ngaku enggak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanudin lagi. 'Bur ambil borgol bur'," jelas Rasyid.
Baru setelah itu, Mario menyerahkan identitasnya berupa SIM kepada Rasyid.
Baca Juga: Cerita Satpam Kompleks Saat Angkat Tubuh David Ozora, Hidung-Mulut Penuh Darah
"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya ya udah SIM aja," kata Rasyid.
Mario Bentak Satpam
Sebagai informasi, Mario ternyata sempat membentak satpam kompleks bernama Abdul Rasyid yang sudah membantu mengangkat tubuh David Ozora yang tergeletak di aspal.
Rasyid awalnya menyebut Mario masih tampak emosi usai menghajar David. Kepada hakim, Rasyid mengaku tiba-tiba dibentak oleh Mario.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Rasyid di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
"Saudara dibentak?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono menegaskan.
"Iya dibentak-bentak 'Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?'," ujar Rasyid.
Hakim Alimin kemudian bertanya atas dasar apa Rasyid menyebut Mario sedang emosi. Rasyid mengaku melihat Mario teris bergerak dan berkeringat. Dia juga mengaku sempat membentak balik Mario.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya Hakim Alimin.
"Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olah raga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik," kata Rasyid.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.