Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam Kompleks: Gimana Bapak Kalau Keluarga Dilecehin?

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:45 WIB
Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam Kompleks: Gimana Bapak Kalau Keluarga Dilecehin?
Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam Kompleks: Gimana Bapak Kalau Keluarga Dilecehin? (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru diketahui Mario Dandy Satriyo ternyata sempat membentak satpam kompleks bernama Abdul Rasyid yang sudah membantu mengankat tubuh David Ozora yang tergeletak di aspal.

Hal itu terungkap saat Rasyid bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Rasyid menyebut Mario masih tampak emosi usai menghajar David. Kepada hakim, Rasyid mengaku tiba-tiba dibentak oleh Mario.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Rasyid di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Cerita Satpam Kompleks Saat Angkat Tubuh David Ozora, Hidung-Mulut Penuh Darah

"Saudara dibentak?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono menegaskan.

"Iya dibentak-bentak 'Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ujar Rasyid.

Satpam kompleks memberikan kesaksian di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Satpam kompleks memberikan kesaksian di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Hakim Alimin kemudian bertanya atas dasar apa Rasyid menyebut Mario sedang emosi. Rasyid mengaku melihat Mario teris bergerak dan berkeringat. Dia juga mengaku sempat membentak balik Mario.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya Hakim Alimin.

"Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olah raga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik," kata Rasyid.

Baca Juga: Ngotot Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Lagi-lagi Ditolak Hakim

Bantu David Tergeletak

Sebelumnya, Rasyid mengaku melihat David Ozora tergeletak di aspal usai dihajar secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.

Buru-buru Rasyid mendekat ke lokasi tepatnya di seberang rumah saksi Rudy Setiawan, ayah dari rekan David Renjiro Amadeus. Sesampainya di sana, Rasyid langsung mengangkat kepala David.

"Saya langsung mendekati korban yang tengkurap karena dipikir saya muka di aspal takut nggak bisa nafas, saya angkat kepalanya," ujar Rasyid di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Rasyid mengatakan ia tidak langsung membalikkan kepala David. Sebab hidung dan mulut korban penuh dengan darah.

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Tapi begitu balik saya nggak langsung balik, karena saya tahu ada darah gitu di hidungnya saya tetesin dulu darahnya biar turun. Itu saya lihat di mulut dan hudungnya udah penuh darah," kata Rasyid.

Rasyid juga menyebut ada gelembung darah yang keluar dari hidung David. Oleh sebab itu, dia sangat berhati-hati saat mengangkat kepala David.

"Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembung karena ada napas masih ada napas karena darahnya itu gelembung," ucap Rasyis.

"Dari telinga?" tanya Hakim Alimin.

"Saya enggak lihat," jawab Rasyid.

"Ada luka pipi?" tanya Hakim Alimin lagi.

"Saya kurang perhatikan, fokus saya itu pas ada darah nurunin darah itu supaya masuk lagi," jelas Rasyid.

Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.

Keempatnya juga merupakan satpam komplek lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI