"Ada luka pipi?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Saya kurang perhatikan, fokus saya itu pas ada darah nurunin darah itu supaya masuk lagi," jelas Rasyid.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.