Suara.com - Satpam kompleks bernama Abdul Rasyid yang dihadirkan di persidangan menjelaskan kondisi David Ozora tergeletak di aspal usai dihajar secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Rasyid menyebut penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 malam. Rasyid yang tengah bertugas sempat melihat dari kejauhan tubuh David Ozora yang tergelatak di aspal.
Buru-buru Rasyid mendekat ke lokasi tepatnya di seberang rumah saksi Rudy Setiawan, ayah dari rekan David Renjiro Amadeus. Sesampainya di sana, Rasyid langsung mengangkat kepala David.
"Saya langsung mendekati korban yang tengkurap karena dipikir saya muka di aspal takut nggak bisa nafas, saya angkat kepalanya," ujar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Ngotot Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Lagi-lagi Ditolak Hakim
Rasyid mengungkapkan, ia tidak langsung membalikkan kepala David. Sebab hidung dan mulut korban penuh dengan darah.
"Tapi begitu balik saya nggak langsung balik, karena saya tahu ada darah gitu di hidungnya saya tetesin dulu darahnya biar turun. Itu saya lihat di mulut dan hudungnya udah penuh darah," kata Rasyid.
Ia juga menyebut ada gelembung darah yang keluar dari hidung David. Oleh sebab itu, dia sangat berhati-hati saat mengangkat kepala David.
"Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembunng karena ada nafas masih ada napas karena darahnya itu gelembung," ucap Rasyis.
"Dari telinga?" tanya Hakim Alimin.
Baca Juga: CCTV Mario Dandy Hajar David Ozora Terungkap, Pantas Langsung Koma
"Saya nggak lihat," jawab Rasyid.
"Ada luka pipi?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Saya kurang perhatikan, fokus saya itu pas ada darah nurunin darah itu supaya masuk lagi," jelas Rasyid.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.