MK Tolak Permintaan PDIP di Sidang Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Alasannya!

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
MK Tolak Permintaan PDIP di Sidang Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Alasannya!
MK Tolak Permintaan PDIP di Sidang Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Alasannya! (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK sebelumnya telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI