Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut nilai restitusi bagi David Ozora yang merupakan korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG (15) mencapai Rp 100 miliar.
"Iya, 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Susi menyebut restitusi ini juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus David berobat. Selain itu, LPSK dalam ini menghitung biaya kehilangan penghasilan orang tua David selama menjalani perawatan.
"Terus juga kemudian penderitaan David. Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujar Susi.
Baca Juga: Paman David Ozora Sedang Ibadah Haji, Satpam Kompleks Bakal Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Hari Ini
Tak hanya itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pasca David keluar dari rumah. Ada pula biaya bagi David yang kini masih terkendala untuk kembali bersekolah.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," ungkap Susi.
Nantinya, sejumlah biaya restitusi David akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan diputus oleh majelis hakim.
"Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," tegas dia.
Baca Juga: Bikin Emosi, Ini 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas