Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang akan digelar pada hari ini.
“KPU adalah pihak terkait keempat dalam sidang perkara tersebut. Jadi, KPU akan menghadiri sidang tersebut,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Hanya saja, Idham belum bisa memastikan kehadiran KPU dalam sidang ini akan secara daring atau laring. Sebab, dia mengeklaim KPU sedang sibuk menjalani tahapan pemilu.
“Kami sedang padat banget tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Baca Juga: MK Siap Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini
Lebih lanjut, Idham menyebut KPU akan mematuhi dan melaksanakan prinsip kepastian hukum yang akan diputuskan oleh MK hari ini.
“KPU dan bangsa Indonesia ini mendengarkan putusan MK di tengah tahapan berjalan sudah beberapa kali kan, sering kan. Jadi, saya pikir sekarang yang terpenting kita tunggu MK membacakan putusan atas perkara judicial review nomor 114/PU-XX/2022,” tutur Idham.
Perlu diketahui, MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Jelang Sidang Gugatan Sistem Pemilu, Presiden Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK di Jakarta Fair
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.