Suara.com - Mendekati hari penyembelihan, banyak yang mulai mencari rincian harga kambing dan sapi kurban 2023. Jika kamu termasuk salah satu di antaranya, simak informasi di bawah ini.
Penting untuk diketahui, tak semua hewan bisa dijadikan kurban. Hanya hewan ternak yang diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya seperti sapi, kerbau, unta, domba atau kambing yang bisa dijadikan kurban.
Ada empat kategori hewan ternak yang tak boleh dijadikan kurban, yaitu: hewan yang buta, hewan yang sakit, hewan yang pincang, hewan yang patah tulang kakinya, tidak dapat disembuhkan.
Berikut masing-masing rinciannya:
1. Hewan Ternak yang termasuk Al-An'am adalah unta, sapi dan kambing. Unggas seperti ayam, bebek, angsa dan sejenisnya, tak termasuk al-an'am.
2. Hewan yang akan dijadikan kurban harus sudah copot salah satu giginya (tsaniyyah). Gigi yang dimaksud adalah salah satu dari empat gigi depannya.
3. Hewan kurban tidak boleh buta atau ada cacat parah di matanya (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah juga tidak boleh dijadikan hewan kurban
4. Hewan yang tak mampu berjalan sendiri ke tempat penyembelihan alias pincang adalah termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban.
5. Hewan yang kurus hingga tinggal tulang belulang tentu tak layak dijadikan kurban. Selain dagingnya sedikit hewan yang kurus tak bisa dijadikan sumber makanan.
Baca Juga: Menag Evaluasi Usulan Libur Dua Hari Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
6. Hewan yang memakan kotorannya sendiri dan najis tentu tidak boleh dikonsumsi, kecuali sudah menjalani karantina.