Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:28 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh. 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA 

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia: 

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA 

• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI) 

• Fotokopi Paspor 

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI 

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI