Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merasa tidak tahu isu kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementeriannya. Hal itu disampaikan Syahrul saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).
"Oh saya tidak mengerti itu," kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Saat ditanya lebih jauh terkait isu tersebut, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir, kemudian meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok.
Eks Bupati Gowa tersebut berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat dalam rangka peninjauan kawasan pengembangan bawang merah. Kegiatan itu diketahui menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Penas Tani Ke-XVI yang dipusatkan di Lanud Sutan Sjahrir Kota Padang 10-15 Juni 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana Endus Kejanggalan Dugaan Korupsi Kader NasDem: Tujuannya Jegal Anies Nyapres
KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Informasi tersebut dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep.
Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan lembaga itu telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali.
Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. (Antara)