Gaji dan Tunjangan Iptu MIP, Anggota Polisi yang Tega KDRT sampai Telantarkan Anak

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:57 WIB
Gaji dan Tunjangan Iptu MIP, Anggota Polisi yang Tega KDRT sampai Telantarkan Anak
Ilustrasi Polisi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus perselingkuhan seorang anggota Bareskrim Polri, Iptu MIP yang diketahui sang istri berlanjut ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (SKKEP). Tak hanya selingkuh, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap istri dan anak serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penahanan terhadapnya dilakukan sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap AHS selaku sang istri dan R yang merupakan ibu AHS.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Lantas, berapa gaji Iptu MIP yang berani selingkuh, KDRT, sampai menelantarkan anaknya?

Baca Juga: 6 Fakta Iptu MIP Selingkuh, KDRT, dan Telantarkan Anak: Video Syur Jadi Bukti

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 17/2019), terdapat aturan dan besaran gaji polisi sesuai jabatannya.

Iptu MIP merupakan polisi Golongan III Perwira Pertama Inspektur Polisi Satu. Oleh karena itu menurut PP No. 17/2019, gajinya berkisar antara Rp2.820.800 (Rp2,8 juta) hingga Rp4.635.600 (Rp4,6 juta).

Adapun aturan lain terkait tunjangan. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 103/2018). Berikut ini rincian besar tunjangan polisi dalam berbagai kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Iptu MIP dan selingkuhannya diketahui telah menjalin hubungan sejak 2021. Keduanya bahkan sudah tinggal bersama dan Iptu MIP menelantarkan istri serta anaknya. Iptu MIP juga diakui oleh AHS melakukan KDRT.

“Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan,” ucap AHS.

Baca Juga: AAFS Baru Laporkan Kasus Pelecehan Sugeng NasDem ke Bareskrim Polri, Ada Motif Politik?

Perselingkuhan itu terbongkar usai sang istri, AHS melihat video asusila Iptu MIP dan selingkuhan tersebut. Terdapat 12 video tetapi AHS hanya mampu menampilkan 2 ke kepolisian.

Sebelumnya, Iptu MIP sudah berjanji akan menghentikan perselingkuhan itu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika AHS melaporkan Iptu MIP ke PTIK.  Namun, kini keduanya justru melakukan pre-wedding di Gunung Bromo, Jawa Timur.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI