Suara.com - Salah seorang anggota Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP dikabarkan berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hasil sidang etik menyatakan MIP ditahan selama 21 hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan penahanannya dilakukan sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Berkaitan dengan kabar tersebut, berikut ini fakta Iptu MIP selingkuh selengkapnya.
1. Menelantarkan Anak dan KDRT
Iptu MIP tak hanya melakukan perselingkuhan, tetapi juga melakukan penelantaran terhadap anak dan KDRT. Hal ini selaras dengan pernyataan Ramadhan kepada media.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Penganiayaan tersebut diakui sang istri AHS. Ia mengaku dilempar dengan bubur panas dengan cabai. Sang anak laki-laki turut menyaksikan perbuatan ayahnya.
“Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan,” jelas AHS.
Baca Juga: Kocak! Ketahuan Jadi Pelaku Kisruh di Depan Rumah Leslar, Wartawan Ini Diulti Rizky Billar
2. Perselingkuhan Terbongkar dari Video Asusila