Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 17:37 WIB
Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, sambal ganja terlah menjadi kuliner khas Masyarakat Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun ke berbagai generasi.

Syafril juga menjelaskan bahwa perempuan di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.

Syafril dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) akhirnya menyimpulkan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia tak bisa menghukum mereka yang membuat sambal ganja.

Kendati demikian, Syafril tetap bersikap tegas menentang penyalahgunaan narkotika seperti ganja untuk tujuan bersenang-senang. Syafril juga mencontohkan tanaman lainnya yang mengakibatkan dampak negatif ketika disalahgunakan maupun dikonsumsi secara berlebihan.

Sambal ganja versi pernyataan Mahfud MD vs sambal ganja di realita kini

Meski Mahfud MD menggunakan analogi sambal ganja sekadar untuk menjelaskan asas hukum positif di Indonesia, sambal ganja realitanya kini tak mengandung ganja.

Meski dinamakan sambal ganja, kini masyarakat Aceh menikmati sambal tersebut tanpa mencampurkan bahan berupa ganja.

Dikutip dari beberapa sumber, bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat sambal ganja antara lain cabe merah keriting, serai, penyedap rasa, hingga udang air tawar. 

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI