Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD menuai keributan di tengah-tengah publik kala membahas aspek legalitas sambal ganja yang populer di beberapa kalangan masyarakat.
Mahfud menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja maupun memproses ganja menjadi minuman tak bisa dipidana.
Alasannya, tak ada undang-undang yang secara tersurat menyatakan bahwa membuat sambal ganja terdapat unsur pelanggaran pidana.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MDdalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).
Mahfud juga menyinggung dalil agama yang menyatakan bahwa seseorang hanya bisa dihukum ketika sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Dalam Islam itu juga ada dalilnya," lanjut Mahfud
Terkait kontroversi dan pertentangan yang berpotensi muncul dari pernyataan tesebut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan hakim bersifat mengikat meski banyak yang tak setuju pernyataan bikin sambal ganja tak terancam pidana.
“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndakpapa. Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tegas Mahfud MD.
Politisi Perindo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution sepakat terhadap pernyataan Mahfud MD tersebut.