Baru-baru ini PDIP melemparkan sindiran keras terhadap PSI dengan menyebutnya partai kecil yang menjadi pengganggu. Sindiran tersebut berujung PSI menanggapi PDIP adalah partai yang angkuh.
Aksi saling sindir tersebut terjadi antara Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Anggota PSI Ade Armando. Sindiran tersebut berawal pada saat Said menyinggung kontrak politik Ganjar Pranowo yang sempat dicuitkan oleh Ade Armando melalui akun media sosial Twitternya. Said kemudian menganggap bahwa Ade merupakan partai kecil yang mengganggu.
Said mengaku bingung terkait dengan kontrak politik Ganjar. Ia menyebut bahwa PDIP tidak mengenal kontrak politik seperti apa yang disebutkan oleh Ade Armando. Ia menyebut kontrak politik bukanlah karakter dari PDIP. Ia menyebut bahwa PDIP tidak pernah mengatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan urusan penunjukan menteri.
Disebut Partai Kecil Pengganggu, lantas seperti apa sepak terjang PSI? SImak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah salah satu partai politik yang ada di Indonesia dan sudah berbadan hukum. PSI sendiri memiliki logo, visi misi, sampai struktur pengurus.
Diketahui, PSI didirikan pada 16 November 2014 sesuai dengan Akta Notaris Widyatmoko, SH Nomor 14 Tahun 2014. Di tanggal yang sama, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI yang dipimpin oleh Grace Natalie sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal atau sekjen Raja Juli Antoni mengajukan surat pendaftaran sebagai partai politik.
Kementerian Hukum dan HAm menerima pendaftaran dan meminta agar DPP PSI segera melengkapi syarat-syarat pembentukan partai politik sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Atas adanya arahan tersebut, seluruh pengurus PSI melengkapi syarat-syarat pembentukan partai agar memastikan PSI lolos dalam verifikasi Kemenkumham yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan 2016.
Baca Juga: Gegeran Ade Armando Tebar Isu Kontrak Politik Ganjar Pranowo dengan PDIP
PSI pun dinyatakan resmi sudah berbadan hukum dan juga lolos dalam verifikasi Kementerian Hukum dan HAM di tanggal 7 Oktober 2016.