Selain itu, utang juga ada dari PT Marga Nurindo Bhakti dengan total Rp 471,46 miliar. Utang tersebut sudah pernah dibayar atau diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Adapun pengurusan utang tersebut juga sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010, dimana pengurusan terakhir yaitu merupakan laporan pemberitahuan surat paksa.
Lalu, terakhir utang juga ada dari PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan total Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang tersebut sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010 dengan pengurusan terakhir yaitu laporan pemberitahuan surat paksa.
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut bahwa dokumen putusan hukum yang dimilikinya terkait dengan utang Jusuf Hamka memang benar negara memiliki utang.
Ia menyebut putusan tersebut sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, tetapi pada saat berganti menteri hal tersebut justru tidak dijalankan.
Ia juga memastikan pihaknya sudah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan juga negara sudah mengaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini sudah diputuskan di zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ia mengaku bahwa hal ini bukanlah satu-satunya kasus yang ia tangani. Berdasarkan arahan dari Presiden, pemerintah resmi menyatakan apabila negara memiliki utang rakyat sama kewajibannya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa