Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 16:42 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023
Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal. (ANTARA FOTO/Paramayuda/aww)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini pemerintah telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 yang lalu.

Pada surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara itu, orang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap menggunakan masker. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) yang mengatur aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta. Berikut ini empat SE Kemenhub terbaru 2023:

- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat

- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut

Baca Juga: Akhir Juni, Jokowi Umumkan Indonesia Resmi Masuk Endemi

- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara

- SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Syarat Perjalanan menggunakan Kereta Api Jauh dan Lokal

- Melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Dinkes DKI Usul Warga Positif Covid-19 Tak Lagi Jalani Isolasi, Cukup Pakai Masker Saja

- Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat

- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

- Dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat. 

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. 

Syarat Perjalanan Menggunakan Kapal Laut

- Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

- Menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.

- Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

- Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

Demikian ulasan singkat mengenai syarat perjalanan menggunakan alat transportasi kereta api, pesawat, dan kapal laut. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI