Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal kabar yang menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dijadikan tersangka.
Kepala Bagian Pemberintaan KPK Ali Fikri menyebut proses kasusnya masih dalam proses permintaan keterangan.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Ali menyebut dugaan korupsi tersebut merupakan laporan masyarakat. KPK, kata dia, akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Sumber Harta Kadinkes Lampung Reihana: Warisan Suami, KPK Sebut Tak Ada Kejanggalan
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," tegasnya.
KPK belum dapat membeberkan secara detail kasus tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.
"Karena masih pada proses penyelidikan, tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Hasil Gelar Perkara Diusulkan Tersangka
Sebelumnya, sumber Suara.com di internal KPK menyebut, lembaga antikorupsi melakukan ekpose kasus yang diduga menjerat menteri aktif.
Baca Juga: Selain Manado, Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Diburu KPK
"Memang kemarin ada ekspose, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.
Beredar di Medsos
Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.
Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."