Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika NG ternyata sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali di hotel. Pemerkosaan itu bahkan tidak diketahui siapapun, termasuk istrinya sendiri yang sempat mendukung melakukan threesome.
Kini, pasutri asal Jepara itu harus mempertanggung jawabkan. Keduanya dijerat dengan pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dea Nabila