Bejat, 5 Fakta Pasutri di Jepara Perkosa Remaja dan Paksa Threesome

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 16:03 WIB
Bejat, 5 Fakta Pasutri di Jepara Perkosa Remaja dan Paksa Threesome
Sepasang pasutri di Jepara ditangkap pihak Polres Jepara, Jawa Tengah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan. (Instagram/humas.resjepara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika NG ternyata sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali di hotel. Pemerkosaan itu bahkan tidak diketahui siapapun, termasuk istrinya sendiri yang sempat mendukung melakukan threesome.

Kini, pasutri asal Jepara itu harus mempertanggung jawabkan. Keduanya dijerat dengan pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI