Suara.com - Polres Jepara akhirnya berhasil mengungkap aksi bejat yang dilakukan pasangan suami istri di wilayahnya. Bagaimana tidak, pasutri berinisial NG (30) dan NP (27) itu tega memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Tak cuma memperkosa, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan 'threesome' atau hubungan intim bertiga.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut ini fakta-fakta di balik kasus pemerkosaan oleh pasutri ini.
Berniat menyenangkan suami
Aksi bejat ini bermula ketika suami yang berinisial NG menyampaikan keinginan dan nafsunya untuk melakukan threesome bersama sang istri dan satu orang lainnya.
Mendengar itu, NP sang istri rupanya ingin menyenangkan dan melayani suami dengan mengabulkan keinginan tersebut. Ia lantas mulai mengincar korban yang bisa dipaksa untuk melakukan threesome.
Paksa pacar keponakan tersangka tonton hubungan intim
Setelah berdiskusi, pasutri ini akhirnya mengincar pacar keponakan mereka sebagai korban. Diduga hubungan korban dengan dua pelaku sudah mengenal baik, sehingga korban tidak ragu saat diajak berkunjung ke rumah pelaku.
Korban akhirnya berkunjung ke kediaman pelaku pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu. Dalam kunjungannya itu, korban dipaksa pasutri tersebut untuk menonton mereka berdua melakukan hubungan intim.
Tentu pemaksaan itu membuat korban ketakutan. Terbukti, korban yang masih di bawah umur itu sempat ingin kabur ke luar kamar, tetapi dicegah oleh NG.
"Kejadian tersebut terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2/2023) lalu," terang Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya.
"Saat itu, korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," lanjutnya.
Pelaku istri biarkan suami perkosa korban
Saat berada di kamar pelaku, korban tidak cuma dipaksa mereka berhubungan seks. NG juga melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. NP sendiri juga membiarkan suami memperkosa korban.
Setelah memperkosa, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan threesome dengan mereka. Korban yang sudah tidak bisa kabur dan syok, hanya bisa menuruti permintaan bejat pelaku.
Diancam akan dilaporkan ke keponakan
Setelah melakukan aksi pemerkosaan hingga pemaksaan threesome, pelaku juga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban.
Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pacarnya jika berani mengungkap aksi pemerkosaan atau pemaksaan threesome. Ancamannya adalah korban akan diadukan ke pacar sudah pernah melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghancurkan hubungan korban dengan keponakan mereka, jika korban nekat melaporkan perbuatan bejat mereka.
Pernah perkosa korban di hotel
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika NG ternyata sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali di hotel. Pemerkosaan itu bahkan tidak diketahui siapapun, termasuk istrinya sendiri yang sempat mendukung melakukan threesome.
Kini, pasutri asal Jepara itu harus mempertanggung jawabkan. Keduanya dijerat dengan pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dea Nabila