Perkumpulan Warga Temukan 52 Juta Data Janggal dalam DPS Pemilu 2024

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:52 WIB
Perkumpulan Warga Temukan 52 Juta Data Janggal dalam DPS Pemilu 2024
Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil Dendi Susianto menyampaikan temuan janggal data pemilih sementara. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil mengklaim temukan 52 juta data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Untuk itu, mereka mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan perihal data yang dianggap aneh.

Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil Dendi Susianto menyatakan, pihaknya telah meneliti data DPS yang berjumlah total 205.768.061 pemilih sementara. Namun, dia menyebut ada 25,3 persen data aneh. 

"Setelah meneliti data DPS kami menemukan 52.048.328 atau 25.3 persen data janggal. Data janggal tersebut yaitu pemilih berumur lebih dari 100 tahun, pemilih berumur kurang dari 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT 0, pemilih memiliki RW 0, pemilih memiliki RT dan RW 0", kata Dendi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Dia memerinci, DPS yang dianggap aneh terdiri dari 35.785 pemilih berusia di bawah 12 tahun, 13.606 pemilih berusia di atas 100 tahun, nama kurang dari dua huruf sebanyak 14.000, nama mengandung tanda tanya sebanyak 35, pemilih dengan RT 0 sebanyak 13.344.569, pemilih RW 0 sebanyak 616.874, serta pemilih dengan RT dan RW 0 sebanyak  35.905.638.

Baca Juga: KPU: Cek Nama Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Paling Lambat Besok!

Menurut Dendi, data tersebut berasal dari data Excel CSV. Data tersebut berasal dari KPU yang disusun berdasarkan gabungan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dan data pemilih pada pemilu sebelumnya.

"Jadi, datanya berbentuk Excel CSV yang bisa memuat jutaan data, itu yg diberikan. Jadi, kami bukan dari aplikasi yang ada di data pemilih tadi, yang lewat aplikasi, itu bukan," tutur Dendi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan KPU memberikan DPS kepada pihaknya ialah karena beberapa anggota dari Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil ini juga menjalani proses sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Beberapa waktu lalu KPU sudah mengeluarkan daftar pemilih sementara dan dikirim ke partai politik dan kemudian data sementara tersebut kami buka, daftarnya kami buka, setelah datanya kami buka, itu kami menemukan beberapa data yang kami anggap aneh," katanya.

Baca Juga: Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Palembang Capai 1,2 Juta, 51 Persen Pemilih Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI