Kejar Harta Rafael Alun di Manado, KPK Periksa Dua Notaris dan 11 Pihak Swasta

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:11 WIB
Kejar Harta Rafael Alun di Manado, KPK Periksa Dua Notaris dan 11 Pihak Swasta
Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari uang hasil korupsi berupa gratifikasi. Rafael diduga memiliki aset di Manado, Sulawesi Utara.

Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa 13 saksi di Polda Sulawesi Utara pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael) di Manado, Sulawesi Utara yang diduga terkait denga perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Adapun 13 saksi, dua di antaranya berprofesi sebagai notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Sementara 11 saksi lainnya dari kalangan swasta, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Afrets Lasut, dan Saftir Kumbu.

Baca Juga: KPK Telisik Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun di Yogyakarta

Kemudian, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya. Ali memastikan akan terus menelusuri aset-aset milik Rafael hingga tuntas.

"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.

Adapun sejumlah aset Rafael yang sudah disita KPK, di antaranya rumah dan kontrakan di Jakarta, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah, dan satu motor gede jenis Triumph 1200cc di Yogyakarta.

Baca Juga: Duo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita

Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI