Suara.com - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus penganiayaan anaknya yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kejanggalan-kejanggalan itu ia ungkapkan ketika dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Apa saja kejanggalan-kejanggalan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Rafael Alun bakal urus kasus anaknya
Saat bersaksi di persidangan, ayah David Ozora mengaku, mendapat informasi dari rekannya bernama Rudi dan Natalia yang saat itu tidak sengaja mendengar obrolan antara Mario, AG dan Shane Lukas.
Isi obrolan tersebut menyebutkan Mario akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan AG dan Shane tidak akan dijerat hukuman apapun.
Hal ini disebabkan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo akan mengurus kasusnya dengan berkongkalikong dengan aparat hukum.
“Apa yang disampaikan Terdakwa?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
"Tenang aja, kalian tuh nggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Mario Dandy," ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.
Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Hari Ini
"(Mario Dandy janjikan) kalian itu nggak akan kena (kasus hukum). Si AG sama Shane Lukas, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," lanjut Jonathan.