Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Hari Ini

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:03 WIB
Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Hari Ini
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman memaparkan perkembangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini ditangani pihaknya sebelum masuk masa peradilan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status hukum terdakwa anak (AG) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dinyatakan sudah inkrah usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohoan kasasi.

"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Syarief menyebut AG langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang siang ini.

"Iya hari ini sedang berlangsung soalnya tahapannya. Di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI