Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya berharap MK memutuskan perkara soal sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi soal MK yang akan memutuskan soal perkara sistem pemilu pada Kamis (14/6/2023) esok.
Awalnya ia menyampaikan, jika sebagai tim kuasa DPR RI di MK dalam perkara tersebut dirinya akan hadir dalam sidang putusan MK tersebut besok.
Ia menyampaikan, dalam putusan besok MK diharapkan bisa menghadirkan dua hal. Pertama, soal sistem pemilu, menurut hal itu merupakan open legacy DPR sehingga lebih cocok dibahas di DPR bukan dalam pengadilan apalagi di MK.
"Ini kan bukan sengketa hak bukan pula pidana yang layaknya diputus oleh pengadilan apalagi MK ini adalah soal sistem mana yang paling pas oleh sebagian besar rakyat. Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, kekinian tak ada intensi untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup.
Ia menilai, kekinian juga semua elemen dari mulai masyarakat, media massa, hasil lembaga survei hingga perkembangan media sosial masih meminta pemilu tetap digelar dengan sistem terbuka.
"Semuanya mayoritas proporsional terbuka. Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," tuturnya.
Saat ditanya soal hal apa yang akan dilakukan DPR jika, MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup, Habiburokhman hanya mengingatkan soal fungsi DPR RI terutam soal kewenangan.
Baca Juga: Bakal Ada Partai Baru Yang Masuk Koalisi? Gerindra Sebentar Lagi Tentukan Cawapres Untuk Prabowo
"Ya, saya hanya mengatakan kita dalam bernegara kan tidak serta merta hanya mengedepankan kewenangan, nanti bisa disebut sewenang-wenang. Kita harus memutus semua yang jadi tanggung jawab kita secara bijaksana," ujarnya.
"Apabila misalnya ada putusan satu lembaga taruh lah pengadilan yang tidak pas, tidak adil bahkan merusak demokrasi lalu menimbulkan masalah serius dalam demokrasi dan kehidupan bernegara kita kan DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah, itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," sambungnya.