Suara.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM harus selalu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bagi kalian yang sedang mencari informasi biaya buat SIM dan perpanjangan SIM terbaru, simak di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, SIM yang tidak diperpanjang masa berlakunya akan hangus dan tak dapat digunakan lagi. Jika ini terjadi, maka kalian harus kembali mengurus pembuatan SIM yang baru.
Lalu berapa biayanya? Sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat
Biaya yang harus dikeluarkan untuk buat SIM baru berbeda untuk setiap jenisnya. Agar tak bingung, simak daftarnya di bawah ini:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM A Umum: Rp 120 ribu
- SIM B I: Rp 120 ribu
- SIM B I Umum: Rp 120 ribu
- SIM B II: Rp 120 ribu
- SIM B II Umum: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C I: Rp 100 ribu
- SIM C II: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SKUKP: RP 50 ribu.
Sementara itu, berdasarkan PP di atas biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan adalah berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM A Umum: Rp 80 ribu
- SIM B I: Rp 80 ribu
- SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- SIM B II: Rp 80 ribu
- SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM C I: Rp 75 ribu
- SIM C II: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
- SKUKP: RP 50 ribu.
Selain biaya perpanjangan di atas, pemilik SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya lainnya seperti:
- Asuransi: Rp 50 ribu
- Cek Kesehatan: Rp 25 ribu
- Tes Psikologis: Rp 60 ribu.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM, yaitu secara offline maupun online. Jika ingin memperpanjang SIM secara offline, maka kita harus mendatangi tempat pelayanan SIM seperti:
- Kantor SAMSAT
- Gerai SIM yang terdapat di Mall
- Layanan Mobil SIM Keliling
Dokumen yang harus disiapkan adalah fotocopy KTP dan SIM Lama.
Baca Juga: Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?
Untuk perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan nantinya SIM akan dikirim ke alamat rumah.
Dokumen yang harus disiapkan adalah e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Demikian penjelasan tentang biaya buat SIM dan perpanjangan SIM terbaru. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini