Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:37 WIB
Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut turun tangan dalam kasus utang Rp800 miliar yang sempat ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah. Dikarenakan informasinya yang masih belum jelas, Mahfud pun mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya untuk dibahas lebih lanjut. Ia kemudian menyampaikan poin-poin pernyataan terkait permasalahan tersebut.

"Utang pemerintah terhadap Pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," ujar Mahfud MD setelah bertemu dengan Jusuf Hamka di kantornya, di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, sebagai informasi, utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) bermula dari krisis keuangan tahun 1997-1998.

Kondisi perbankan di Indonesia kala itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang bangkrut. Hal ini berujung pada dimunculkannya bantuan likuiditas yang bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana bank dibiayai agar dapat membayar deposan.

Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka

PT CMNP milik Jusuf Hamka memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, perusahaannya ini tidak menerima pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan bank tersebut. Jusuf Hamka pada tahun 2012 pun menggugat pemerintah ke pengadilan agar deposito itu bisa diganti. CMNP kemudian memenangkan sidang dan pemerintah diwajibkan membayar kepada perusahaan beserta dengan bunganya.

Tak hanya sampai disitu, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang pemerintah bertambah menjadi Rp400 miliar pada tahun 2015. Jika dihitung dari 1998 sampai sekarang, kisaran utang negara ke CMNP sekaligus bunganya diketahui mencapai Rp800 miliar. Lantas, apa saja poin-poin pernyataan Mahfud MD soal permasalahan ini? Berikut rangkumannya.

Mengakui Negara Punya Utang kepada Jusuf Hamka

Usai bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan bahwa negara memiliki utang kepada pengusaha jalan tol itu. Ia juga memastikan hal ini berdasarkan dokumen yang dipegangnya dan secara hukum, pemerintah memang berutang kepada perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).

"Dari penjelasan (Jusuf Hamka) dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud.

Baca Juga: Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!

Pembayaran Macet di Kemenkeu

Mahfud juga menuturkan bahwa utang pemerintah ke Jusuf Hamka sebetulnya sudah akan dibayarkan. Kala itu, CMNP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Bambang Brodjonegoro telah menyepakati perjanjiannya.

Namun, entah apa yang menjadi masalahnya, ketika Kemenkeu berganti kepemimpinan, proses pembayaran utang tersebut pun macet bahkan sampai saat ini.

Utang akan Dibayar

Poin terakhir yang disampaikan Mahfud adalah soal pemerintah bakal membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Ia lantas menyinggung pernyataan presiden tentang utang pada rakyat yang wajib dibayar.

Ia juga menyatakan pihaknya akan memberi tahu hal ini secara langsung ke Kemenkeu, termasuk kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Saya mulai (tanya) stafnya dulu dan nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," lanjutnya.

Kemenkeu Tagih Balik

Kemenkeu menagih balik utang ratusan miliar ke PT CMNP milik Jusuf Hamka. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan ada tagihan terkait BLBI kepada tiga perusahaan di bawah naungan grup CMNP.

Ia juga merinci gugatan Jusuf Hamka yang diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke PK pada 2010. Meski begitu, ia menuturkan pihaknya masih perlu hati-hati dan memastikan dengan jelas mengenai tuntutan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum ingin mencairkan utang negara ke PT CMNP. Menurutnya, karena perusahaan tersebut terafiliasi dengan Bank Yama. Ia lantas merasa heran dengan tagihan ratusan miliar karena dikatakannya pemerintah telah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI