Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:37 WIB
Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut turun tangan dalam kasus utang Rp800 miliar yang sempat ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah. Dikarenakan informasinya yang masih belum jelas, Mahfud pun mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya untuk dibahas lebih lanjut. Ia kemudian menyampaikan poin-poin pernyataan terkait permasalahan tersebut.

"Utang pemerintah terhadap Pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," ujar Mahfud MD setelah bertemu dengan Jusuf Hamka di kantornya, di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, sebagai informasi, utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) bermula dari krisis keuangan tahun 1997-1998.

Kondisi perbankan di Indonesia kala itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang bangkrut. Hal ini berujung pada dimunculkannya bantuan likuiditas yang bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana bank dibiayai agar dapat membayar deposan.

PT CMNP milik Jusuf Hamka memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, perusahaannya ini tidak menerima pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan bank tersebut. Jusuf Hamka pada tahun 2012 pun menggugat pemerintah ke pengadilan agar deposito itu bisa diganti. CMNP kemudian memenangkan sidang dan pemerintah diwajibkan membayar kepada perusahaan beserta dengan bunganya.

Tak hanya sampai disitu, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang pemerintah bertambah menjadi Rp400 miliar pada tahun 2015. Jika dihitung dari 1998 sampai sekarang, kisaran utang negara ke CMNP sekaligus bunganya diketahui mencapai Rp800 miliar. Lantas, apa saja poin-poin pernyataan Mahfud MD soal permasalahan ini? Berikut rangkumannya.

Mengakui Negara Punya Utang kepada Jusuf Hamka

Usai bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan bahwa negara memiliki utang kepada pengusaha jalan tol itu. Ia juga memastikan hal ini berdasarkan dokumen yang dipegangnya dan secara hukum, pemerintah memang berutang kepada perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).

"Dari penjelasan (Jusuf Hamka) dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud.

Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka

Pembayaran Macet di Kemenkeu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI