Digugat ke pengadilan
Jusuf Hamka selaku perwakilan sekaligus pemegang saham CMNP memutuskan menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Gugatan Jusuf Hamka pun dikabulkan pengadilan.
Dalam putusannya, negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Pemerintah juga diharuskan membayar bunga sehingga total klaim utang membengkak jadi Rp 400 miliar pada tahun 2015.
Bertemu Kementerian Keuangan
Walau sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban utang yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP lalu bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada tahun 2015.
Dalam pertemuan itu, Jusuf Hamka mengklaim bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi membayar tagihan utang asalkan dengan diskon yakni tagihan dikurangi jadi Rp 170 miliar. Menurut pernyataan Jusuf Hamka, pembayaran dijanjikan akan dilakukan dalam waktu 2 pekan. Namun hingga kini pembayaran belum kunjung direalisasikan.
Kembali tagih utang di 2023
Jusuf Hamka yang gerah utang itu belum juga terbayarkan, kemudian kembali menagihnya ke pemerintah yang saat ini Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengaku bahwa utang pemerintah ke CMNP bukan lagi Rp 170 miliar, namun sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena terus berbunga. Jusuf Hamka juga mengaku telah berusaha menagih utang tersebut ke beberapa menteri terkait.
Baca Juga: Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
Dibantu Menko Polhukam Mahfud MD