Suara.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tengah jadi perbincangan gegara menagih utang ke pemerintah senilai Rp 800 miliar. Adapun utang itu disebut terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank Yama yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Sementara itu sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang miliaran itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengaku sudah menindaklanjuti masalah utang ini ke berbagai pihak mulai kementerian sampai jalur hukum di pengadilan namun tak membuahkan hasil.
Simak timeline asal usul utang negara kepada Jusuf Hamka berikut ini.
Baca Juga: Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
Simpan dana di Bank Yama
CMNP menyimpan dananya sebesar Rp 78 miliar dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur (Yama) milik Tutut Soeharto. Sebagai informasi, CMNP merupakan perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.
Terafiliasi Tutut Soeharto
Kondisi krisis moneter 1998 membuat negara Indonesia jadi yang paling terdampak. Kala itu, banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di bank merasakan khawatir.
Situasi itu kemudian memicu terjadinya rush money alias penarikan dana besar-besaran secara serentak. di bank. Untuk menangani hal itu, pemerintah turun tangan dengan cara mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebagian dana itu kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun, pembayaran untuk deposito CMNP tersebut ditolak. Alasannya, sahamnya dianggap terafiliasi dengan Tutut Soeharto.
Digugat ke pengadilan
Jusuf Hamka selaku perwakilan sekaligus pemegang saham CMNP memutuskan menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Gugatan Jusuf Hamka pun dikabulkan pengadilan.
Dalam putusannya, negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Pemerintah juga diharuskan membayar bunga sehingga total klaim utang membengkak jadi Rp 400 miliar pada tahun 2015.
Bertemu Kementerian Keuangan
Walau sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban utang yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP lalu bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada tahun 2015.
Dalam pertemuan itu, Jusuf Hamka mengklaim bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi membayar tagihan utang asalkan dengan diskon yakni tagihan dikurangi jadi Rp 170 miliar. Menurut pernyataan Jusuf Hamka, pembayaran dijanjikan akan dilakukan dalam waktu 2 pekan. Namun hingga kini pembayaran belum kunjung direalisasikan.
Kembali tagih utang di 2023
Jusuf Hamka yang gerah utang itu belum juga terbayarkan, kemudian kembali menagihnya ke pemerintah yang saat ini Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengaku bahwa utang pemerintah ke CMNP bukan lagi Rp 170 miliar, namun sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena terus berbunga. Jusuf Hamka juga mengaku telah berusaha menagih utang tersebut ke beberapa menteri terkait.
Dibantu Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan siap membantu menagihkan klaim utang CMNP ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mendukung semua upaya penyelesaian kewajiban pemerintah kepada publik.
Kemenkeu ungkit utang Tutut Soeharto terkait BLBI
Sri Mulyani kemudian merespons tudingan Jusuf Hamka yang menyebut Kemenkeu yang saat ini dipimpinnya punya utang Rp 179 miliar pada emiten CMNP.
Dia menyebut pihaknya menghormati proses hukum namun menambahkan bahwa kasus ini juga harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal tersebut terkait persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan BLBI.
Sementara itu tentang tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama milik Tutut Soeharto yang jadi fokus di Kemenkeu mengenai kewajiban negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni