Andreas Nahot Silitonga, Pengacara Mario Dandy yang Pepet Ayah David Soal Kasus Rafael Alun

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 11:48 WIB
Andreas Nahot Silitonga, Pengacara Mario Dandy yang Pepet Ayah David Soal Kasus Rafael Alun
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Sahot. (Suara.com/Rakha Arlyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menjadi sorotan dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pasalnya, Andreas sempat memberikan pertanyaan yang dianggap aneh ke ayah David, Jonathan Latumahina. Andreas seolah menuding Jonathan menjadi sosok yang membongkar kasus gratifikasi ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan Andreas kepada Jonathan saat menjadi saksi. Ia mempertanyakan apakah Jonathan tahu jika kasus gratifikasi Rafael Alun bisa terungkap karena dampak kasus penganiayaan Mario Dandy.

"Untuk sekarang kan sudah terungkap bahwa ayah dari tersangka (Mario Dandy) adalah Rafael Alun, di mana Pak Rafael sendiri sudah ditahan oleh KPK karena kasus (gratifikasi)," kata Andreas.

Baca Juga: Mario Dandy Tertawa, saat Ayah David Ozora Bilang Anaknya Belum Bisa Pakai Celana?

"Apakah saudara saksi (Jonathan) mengetahui bahwan proses hukum yang dijalani Pak Rafael sekarang ternyata berdampak dari kasus (penganiayaan David) ini?” tanya Andreas.

Jonathan pun menjawab dengan tegas bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun, Andreas justru terus memepet ayah David itu dengan pertanyaan serupa. Hal itu akhirnya membuat Jonathan kesal dan memberikan jawaban menohok.

"Maksud saya begini, apakah saudara saksi menjadi salah satu pihak yang berupa agar ayahnya (Rafael Alun) juga terkena (kasus)?” tuduh Andreas kepada Jonathan.

"Aneh banget (pertanyaan itu)," jawab Jonathan tegas.

Pertanyaan kuasa hukum Mario Dandy itu pun langsung memicu kontroversi karena dinilai tidak sesuai konteks kasus penganiayaan David. Sosoknyan pun turut disorot publik.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora

Profil Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Andreas juga tercatat sebagai lulusan dari University of Melbourne di Australia. 

Andreas mengawali karier sebagai pengacara di firma hukum Gani Djemat & Partners sejak 2006 hingga 2019.  Selama menjadi pengacara, ia banyak terlibat dalam menangani kasus-kasus litigasi di bidang kepailitan, perdata maupun pidana.

Pada 2019, Andreas memutuskan untuk keluar dari firma hukum Gani Djemat & Partners. Ia kemudian memutuskan untuk membangun sendiri firma hukum bersama rekannya yang dinamai Silitonga and Tambunan Law Firm.

Nama Andreas semakin dikenal publik setelah ditunjuk sebagai pengacara dan tim kuasa hukum Bharada E, terdakwa kasus penembakan Brigadir J pada Juli 2022 lalu. 

Sejak awal kasus Brigadir J mencuat, Andreas tampak begitu sibuk mengumpulkan berkas-berkas dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Dalam kasus itu, Andreas mengaku dirinya maju sebagai pengacara pro bono. Artinya, ia membantu dan memberikan perlindungan hukum terhadap Bharada E secara sukarela. Alasannya, Bharada E berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, di tengah penyidikan kasus, Andreas bersama tim kuasa hukumnya mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E. Pengunduran diri itu dilakukan setelah 1 bulan membantu Bharada E, atau tepatnya pada 6 Agustus 2022.

Hingga sekarang, Andreas tidak pernah mengungkap alasan sebenarnya mengapa ia mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E. Walau begitu, kini namanya kembali terdengar setelah menjadi kuasa hukum Mario Dandy.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI