Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!

Rabu, 14 Juni 2023 | 11:44 WIB
Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
Jusuf Hamka (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya baru mendengar dokumen, minta data dan sebagainya kemudian juga saya akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan dan sementara dari penjelasan dan dokumen yang sama miliki memang kalau dari sudut ya negara punya hutang," kata Mahfud.

"Terlepas dari kontroversi yang menyertai karena itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," imbuhnya.

Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Mahfud menegaskan pemerintah akan mulai mempelajari dan mengurus utang kepada Jusuf Hamka. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.

"Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus bayar. Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang," jelas dia.

Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP)

Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.

Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.

Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tantang Pejabat Kemenkeu yang Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara, Loyalis Anies: Pemerintah Ini Terbiasa

Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI