Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan respons Jusuf Hamka usai mengadakan pertemuan terkait penagihan utang pemerintah senilai Rp 800 miliar.
"Hanya bisa Allahuakbar, terima kasih Ya Allah," kata Mahfud sembari menirukan ucapan Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam dikutip Rabu (14/6/2023).
Mahfud menyebut pertemuan dengan Jusuf Hamka berjalan mulus. Dia menegaskan utang negara kepada Jusuf Hamka akan diselesaikan.
"Sangat bagus. Beliau bukan hanya orang yang amanat tapi juga orang yang kesatria. Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah," ujar Mahfud.
"Rakyatnya juga berkah gitu kan. Kalau hak rakyat tidak diberikan, hak rakyat dirampas," imbuhnya.
Jusuf Hamka Temui Mahfud
Sebelumnya, Mahfud MD menggelar pertemuan dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terkait penagihan utang Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Mahfud mengundang Jusuf Hamka untuk datang ke kantornya pada Selasa (13/6/2023).
"Saya undang beliau ke sini, karena saya resmi oleh presiden diminta untuk nanganin masalah utang-utang negara terhadap pihak swasta dan warga masyarakat," ujar Mahfud dikutip Rabu (14/6/2023).
Dalam pertemuan itu, Mahfud meminta sejumlah dokumen dan data terkait penagihan utang Jusuf Hamka ke pemerintah. Mahfud menyebut hukum sudah memutuskan negara harus membayar utang kepada Jusuf Hamka.
"Saya baru mendengar dokumen, minta data dan sebagainya kemudian juga saya akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan dan sementara dari penjelasan dan dokumen yang sama miliki memang kalau dari sudut ya negara punya hutang," kata Mahfud.
"Terlepas dari kontroversi yang menyertai karena itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," imbuhnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan mulai mempelajari dan mengurus utang kepada Jusuf Hamka. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.
"Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus bayar. Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang," jelas dia.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP)
Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.
Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.
Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.
Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.