Suara.com - AAFS, wanita korban dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (14/6/2023). Kehadiran AAFS tersebut guna menyampaikan klarifikasi.
Juru Bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan sidang antara MKD dan pelapor diperkirakan berlangsung satu jam. Kekinian AAFS masih menjalani sidang.
"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD dan saat ini juga ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Levenia mengatakan AAFS sudah membawa seluruh syarat-syarat yang dibutuhkan MKD. Mulai dari syarat formil hingga bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor.
"Dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan ibu Ammy," kata Levenia.
Levenia memastikan sidang yang dilakukan AAFS tidak berbarengan dengan sidang yang akan dilakukan oleh terlapor. Ia berujar pemanggilan dan sidang terhadap Sugeng akan dilakukan setelahnya.
"Dan juga nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 WIB atau 12.00 WIB baru terlapor datang. Jadi belum pertemukan pelapor dan terlapor," kata Levenia.
Ia mengatakan nantinya ada proses berikutnya terkait aduan masyarakat atau dumas yang telah dibuat di Bareskirm.
"Setelah ini nanti jam 2 akan ada proses lanjutan di Bareskrim. Itu kan persoalan hukum, kalau yang sekarang kan proses mengenai etika yang berproses di MKD. Kalau yang di Mabes Polri nanti beda lagi. Itu proses hukum," kata Levenia.
Baca Juga: Bantah Mahar Rp3,5 Miliar, Saan Mustopa Serang Balik Eks Ketua DPD Nasdem Indramayu
Ia menegaskan hingga saat ini AFFS tetap akan melakukan proses hukum. Tidak ada niatan melakukan mediasi dengan Sugeng.