Suara.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan agar warga yang terpapar Covid-19 tak perlu lagi menjalani isolasi mandiri. Jika dinyatakan tertular virus corona, maka hanya perlu menggunakan masker saja.
Hal ini disampaikan kepada Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama. Ia mengaku menyampaikan usulan ini kepada pemangku kebijakan terkait berdasarkan kondisi penularan Covid-19 saat ini.
Menurutnya, kondisi penyebaran virus corona yang sudah semakin terkendali. Apalagi, Indonesia saat ini memasuki masa transisi menuju endemi Covid-19.
Di Jakarta, dalam sepekan terakhir hanya terdapat 540 kasus dengan rata-rata 70 kasus positif baru per hari. Lalu, angka kematian hanya 4 kasus dalam seminggu terakhir.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Juni 2023: Sayonara Masker!
"Saat ini regulasi isolasi positif Covid-19 masih 10 hari jika tanpa dilakukan pcr dan 5 hari jika PCR sudah negatif. Saya beri masukan ke stakeholder, pada pasien COVID-19 tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker," ujar Ngabila kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ia mengakui usulan ini memiliki kekurangan karena penggunaan masker sulit dipantau. Opsi lainnya, isolasi mandiri dilakukan hanya selama muncul gejala atau isolasi selama tiga sampai lima hari.
"Masukan ini melihat sekarang inkubasi Covid-19 satu sampai tiga hari dan tiga sampai lima hari dari bergejala hingga sudah sembuh. Cegah sakit tetap yang terbaik. Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit," ucapnya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan untuk Tak Pakai Masker, Komisi IX Sarankan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.