Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Dalam sidang itu, Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun Jonathan adalah ayah dari David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora menderita luka parah hingga sempat koma dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sidang di PN Jakarta Selatan itu diwarnai dengan sejumlah pernyataan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga yang dinilai kontroversial.
Apa sajakah pernyataan tersebut? Berikut ulasannya.
Tuding Jonathan dalangi penahanan Rafael Alun
Setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora mencuat, terungkap kalau ayah pelaku Mario Dandy adalah Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun ketika itu adalah pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ia sontak menjadi perhatian publik. Harta kekayaannya pun dikuliti habis di media sosial, sehingga terungkap kalau dirinya diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Rafael Alun akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Hukum (KPK), dan akhirnya ditahan atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!
Hal inilah yang menjadi poin pertanyaan Andreas Nahot pada Jonathan di persidangan. Ia mempertanyakan apakah ayah David Ozora itu berada di balik penahanan Rafael Alun.