Selingkuh, KDRT Hingga Telantarkan Anak, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Disidang Etik

Rabu, 14 Juni 2023 | 07:45 WIB
Selingkuh, KDRT Hingga Telantarkan Anak, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Disidang Etik
Ilustrasi KDRT. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP ditahan selama 21 hari dan akan disidang etik usai terbukti selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan di tempat khusus atau patsus terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Ramadhan, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.

Baca Juga: Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori

"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.

Rencananya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, kekinian masih dalam proses pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya lagi.

Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap usai AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan wanita diduga selingkuhannya.

Tak hanya melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, AHS juga turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI