Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Dewas Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, membahas pemetaan empat program prioritas.
"Tadi kami petakan kurang lebih ada empat masalah yang jadi prioritas. Pertama terkait dengan bidang politik. Kami minta calon-calon mendeklarasikan asetnya, misalnya," kata Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein.
Kedua masalah penegakan hukum, hal itu meliputi sejumlah hal, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN-nya yang mungkin kurang lengkap. Yang sistem penanganan perkara secara online atau menggunakan teknologi belum berjalan," kata Yunus.
"Selanjutnya masalah sumber daya alam. Terakhir mengenai masalah kejadian-kejadian terkait anggaran," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebagai perwakilan KPK, memberikan penegasan terkait sumber daya alam.
"Kami akui, bahwa batu bara, sistemnya belum berjalan 100 persen. dan itu ada di Dirjen Minerba, saya titip sama tim reformasi hukum, tolong diperkuat tekanan ke Dirjen Minerba supaya segera mengintegrasikan delapan aplikasi dan data base-nya," kata Pahala.
Kata Pahala, nantinya pengelolaan pada sektor pengelolaan batu bara dilakukan tertutup dan digital. Pada saat ini masih dilakukan sebagian.
"Sekarang sudah sebagaian, dan sudah terbukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik empat kali, tapi kan, masih ada ilegal," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menjelaskan pembentukan tim ini, dilatarbelakangi permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.