PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Jaringan Nusantara: MA Harus Diawasi

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 00:41 WIB
PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Jaringan Nusantara: MA Harus Diawasi
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Dok. Demokrat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung mulai mengadili permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, MA kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah Yasonna Laoly selaku Menkum HAM dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Menanggapi hal itu, pendiri Jaringan Nusantara yang juga Aktivis 98 Heri Sebayang mengatakan PK Moeldoko tersebut harus mendapatkan perhatian luas dari publik.

Baca Juga: Rezky Aditya Kini Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi! Bagaimana Reaksi Citra Kirana?

"Kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, untuk ikut mengawasi dan memonitor MA yang akan mengadili dan memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko Cs dengan Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023," kata Heri Sebayang kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurut Heri, elemen masyarakat Indonesia perlu mengawasi MA karena Moeldoko merupakan pejabat tinggi negara, yakni Kepala Kantor Staf Presiden.

"Ada dugaan Moeldoko akan melakukan intervensi menggunakan kekuasaan dalam proses PK," ujarnya.

Oleh karena itu, MA harus menolak PK Moeldoko karena secara hukum, Partai Demokrat yang sah di bawah AHY.

"Berdasarkan fakta hukum, Moeldoko sudah 16 kali kalah di pengadilan melawan Partai Demokrat yang sah di bawah AHY," papar Heri.

Baca Juga: Wenny Ariani Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putrinya Usai Kasasi Rezky Aditya Ditolak Mahkamah Agung

MA bisa menolak PK Moeldoko, kata Heri Sebayang berdasarkan fakta hukum keputusan PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta.

"MA juga pernah menolak Kasasi Moeldoko," jelasnya.

Heri Sebayang menilai Moeldoko tidak menggunakan akal sehat ketika melakukan kasasi terhadap Menkumham Yasonna Laoly dan AHY di MA.

"Moeldoko itu bagian dari pemerintah tetapi melakukan kasasi ke Menkumham yang juga bagian dari pemerintah. Ini menunjukkan Moeldoko tidak mempunyai akal sehat," tegasnya.

Heri Sebayang meminta Presiden Jokowi untuk memberi sanksi tegas kepada Moeldoko bahkan pemecatan merupakan solusi terbaik.

"Atas kelakuan Moeldoko, citra Jokowi menjadi buruk," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI